TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN – RETRIBUSI
2015
PERDA PROVINSI RIAU NO. 1 TAHUN 2015, LD 2015/No. 1, TLD NO. 1, LL SETDA PROV. RIAU: 17 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK :
– Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Hukum;
b. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Retribusi;
f. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
i. Penetapan Retribusi;
j. Pemungutan, Tempat Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
k. Penagihan Retribusi;
l. Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi;
m. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
n. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
o. Kedaluwarsa Penagihan;
p. Pemanfaatan;
q. Pemeriksaan Retribusi;
r. Keberatan;
s. Sanksi Administrasi;
t. Ketentuan Penyidikan;
u. Ketentuan Pidana;
v. Ketentuan Penutup.
Peraturan ini terdiri dari XXII Bab, 31 Pasal, dan Penjelasan.
STATUS :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 Januari 2015.
CATATAN :