Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pajak Rokok

PAJAK-ROKOK
2013
PERDA PROV. RIAU NO. 16 TAHUN 2013
7 HLM.
PERATURAN DAERAH RIAU TENTANG PAJAK ROKOK.

ABSTRAK : – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PERMENKEU No. 115/Pmk.07/2013.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pajak Rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelola Pajak Rokok adalah instansi yang berwenang melaksanakan pengalokasian dan penyaluran ke Kabupaten/Kota. Wajib Pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen atau importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Pengaturan Pajak Rokok diatur dalam perda ini. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok. Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% {lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

CATATAN : – Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2013;
– Peraturan pelaksanaan perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur;

[download perda]