Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah

PERATURAN DAERAH – PEMBENTUKAN
2015
PERDA PROVINSI RIAU NO. 2 TAHUN 2015, LD 2015/No. 2, TLD NO. 2, LL SETDA PROV. RIAU: 23 HLM.

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

ABSTRAK :
– Pembangunan hukum di daerah merupakan bagian dari pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna menjamin hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas Peraturan Daerah yang baik dan demi tertibnya penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Riau, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah yang efisien, efektif, dan tepat sasaran dengan melakukan penyeragaman prosedur penyusunan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Selain itu untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diperlukan
penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Umum;
b. Perencanaan;
c. Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah;
d. Pembahasan Rancangan Perda;
e. Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD;
f. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD;
g. Tahapan Pembicaraan Rancangan Perda APBD dan Perubahan APBD;
h. Penyebarluasan Rancangan Perda dan Program Pembentukan Perda;
i. Partisipasi Masyarakat;
j. Pembiayaan;
k. Ketentuan Lain-Lain;
l. Ketentuan Penutup.
Peraturan ini terdiri dari XII Bab, 55 Pasal, dan Penjelasan.

STATUS :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 Januari 2015.

CATATAN :

[Downnload Perda]