Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MASYARAKAT MISKIN – BANTUAN HUKUM
2015
PERDA PROVINSI RIAU NO. 3 TAHUN 2015, LD 2015/No. 3, TLD NO. 3, LL SETDA PROV. RIAU: 16 HLM.

PERATURAN DAERAH PROVINSI RIAU TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN

ABSTRAK :
– Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan Penyaluran Dana Bantuan hukum perlu membentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2003; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013.

– Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
a. Ketentuan Hukum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup;
d. Penyelenggaraan dan Fasilitasi;
e. Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum;
f. Hak dan Kewajiban;
g. Pendanaan;
h. Tata Cara Pelaksanaan Penyaluran Anggaran;
i. Pelaporan Penggunaan Anggaran;
j. Larangan;
k. Ketentuan Pidana;
l. Ketentuan Peralihan;
m. Ketentuan Penutup.
Peraturan ini terdiri dari XIII Bab, 39 Pasal, dan Penjelasan.

STATUS :
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 5 Januari 2015.

CATATAN :
Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

[Download Perda]