Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengaturan dan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus

PENGATURAN-PENGGUNAAN-JALAN UMUM-JALAN KHUSUS
2013
PERDA PROV. RIAU NO. 5 TAHUN 2013
15 HLM.
PERATURAN DAERAH RIAU TENTANG PENGATURAN DAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS.

ABSTRAK : – Kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam berlalu lintas di jalan umum merupakan hak bagi setiap rakyat yang patut dilindungi oleh pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam tujuan negara pada pembukaan UUD RI 1945;
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDAPROV RIAU No. 2 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengaturan dan penggunaan jalan umum dan jalan khusus, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum. Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus diatur dalam perda ini. Gubernur berwenang mengenakan sanksi administrasi kepada setiap penanggungjawab usaha dan atau pemegang izin yang melanggar ketentuan larangan dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud dalam perda ini. Sanksi pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

CATATAN : – Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Maret 2013;
– Dengan berlakunya Perda ini maka setiap Perda dan peraturan yang lebih rendah lainnya apabila bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
– Peraturan pelaksanaan perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur;
– Perda ini mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan;

[download perda]