Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

RETRIBUSI-PELAYANAN KESEHATAN
2013
PERDA PROV. RIAU NO. 6 TAHUN 2013
18 HLM.
PERATURAN DAERAH RIAU TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK : – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Pelayanan Kesehatan;
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 58 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 582/Menkes/SK/VI/1997; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 909/Menkes/SK/VIII/2001; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 889/Menkes/SK/VI/2003; PERDAPROV RIAU No. 3 Tahun 2008; PERDAPROV RIAU No.8 Tahun 2008; PERDAPROV RIAU No. 9 Tahun 2009.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Pelayanan Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksanan pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dan Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad dan Rumah Sakit Umum Petala Bumi atas penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan/atau tanpa bahan dan alat habis pakai. Retribusi pelayanan kesehatan diatur dalam perda ini. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

CATATAN : – Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Juni 2013;
– Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[download perda]