Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2013
PERDA PROV. RIAU NO. 7 TAHUN 2013
19 HLM.
PERATURAN DAERAH RIAU TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

ABSTRAK : – Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, oleh sebab itu untuk mengoptimalkan pelayanan dan kemanfaatan umum dan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pendapatan yang memadai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROV RIAU No. 09 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Perizinan Tertentu, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini meliputi Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pengaturan retribusi perizininan tertentu diatur dalam perda ini. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 (dua) persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi kepada Wajib Retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.
CATATAN : – Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Juni 2013;
– Dengan berlakunya Perda ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Bagi Kendaraan Bermotor di Provinsi Daerah Tingkat I Riau dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
– Peraturan pelaksanaan perda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.

[download perda]