DESA – KEUANGAN
PERDA NO. 16 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG KEUANGAN DESA
ABSTRAK | : | – Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kab. Kep. Meranti Tahun 2005 – 2025.
– Dasar hukum : UU No 61 Tahun 1958; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2005; Keppres No. 7 Tahun 2004; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Riau No. 9 Tahun 2011. – Peraturan Daerah mengatur tentang keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Program Pembangunan Daerah; 3. Pengendalian dan Evaluasi; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Penutup; |
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2011 |