PT. BANK RIAU – PENYERTAAN MODAL
PERDA NO. 02 TAHUN 2010
2010
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI PADA PT. BANK RIAU
ABSTRAK |
: |
- Bahwa dalam rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pemberdayaan aset daerah serta peningkatan pedanapatn asli daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada perusahaan.
- Dasar hukum : UU No 61 Tahun 1958; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 25 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah mengatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten kepulauan meranti pada PT. BANK RIAU dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
4. Deviden;
5. Ketentuan Penutup;
|
STATUS |
: |
- Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2010
|
CATATAN |
|
|
[Download Perda]