Perda Kab. Kepulauan Meranti Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perizinan Usaha Perikanan

USAHA PERIKANAN –  PERIZINAN

PERDA NO.  24 TAHUN 2011

2011

PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA PERIKANAN

ABSTRAK : –          Bahwa sumberdaya ikan sebagai salah satu sumber penghidupan dan kehidupan untuk pembangunan bangsa Indonesia umumnya, Kab. Kep. Meranti khusunya, perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dan mengusahakannya secara berdaya guna dan berhasil guna dengan tetap memperhatikan kelestariannya.

–          Dasar hukum : UU No 61 Tahun 1958; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1983; UU No 9 Tahun 1985; UU No 5 Tahun 1990; UU No 21 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2009;  UU No 27 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Keppres No. 23 Tahun 1982; Perda Prov Riau No. 8 Tahun 2002; Perda Prov Kab. Kep. Meranti No. 2 Tahun 2011.

–          Peraturan Daerah mengatur tentang Perizinan Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum
  2. Jenis Usaha dan Jenis Izin Usaha Perikanan;
  3. Kewenangan Pemberian Izin Usaha Perikanan;
  4. Pencabutan IUP,SPI, SIKPI;
  5. Usaha Perikanan yang Tidak Memerlukan IUP;
  6. Pembinaan dan Pengawasan;
  7. Mutasi Perubahan IUP/ SPI/ SIKPI;
  8. Ketentuan Pidana;
  9. Penyidik;
  10. Ketentuan Penutup;
STATUS : –          Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

–          Diundangkan pada tanggal 12 Desember 2011

[Download Perda]