BPP – OTK
PERDA NO. 26 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK ORGANISASI BADAN PENGELOLA PERBATASAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
ABSTRAK | : | – Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2011 tentang pedoman pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah, maka perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten kepulauan meranti tentang pembentukan susunan, kedudukan dan tugas pokok organisasi badan pengelola perbatasan Kab. kep. Meranti.
– Dasar hukum : UU No 61 Tahun 1958; UU No 8 Tahun 1997; UU No 32 Tahun 2004; ; UU No 33 Tahun 2004; ; UU No 43 Tahun 2008; ; UU No 27 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2009; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Perpres No. 12 Tahun 2010. – Peraturan Daerah mengatur tentang Pembentukan Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan kedudukan; 3. Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Unit Pelaksana Teknis; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup; |
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 20 Desember 2011 |