BARANG DAERAH – PENGELOLAAN
PERDA NO. 04 TAHUN 2010
2010
Peraturan Daerah Kab. Kepulauan Meranti Nomor 04 tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK |
|
- Bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Daerah dan Pelayanan masyarakat maka harus dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.
- Dasar hukum : UU No 61 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keppres No. 81 Tahun 1982; Keppres No. 61 Tahun 2004; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepemendagri No. 26 Tahun 1996; Kepmen Kimpraswil No. 373/KPTS/M/2001 tentang sewa rumah negara; Kepemendagri No. 12 Tahun 2003; Tahun 2006; Kepemendagri No. 152 Tahun 2004; Kepemendagri No. 153 Tahun 2004.
- Peraturan Daerah mengatur tentang tentang pengelolaan barang daerah dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kedudukan;
4. Wewenang, Tanggungjawab, Tugas dan Fungsi;
5. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
6. Pengadaan
7. Penyimpanan dan Penyaluran;
8. Penggunaan;
9. Pemanfaatan;
10. Pemeliharaan;
11. Pengamanan;
12. Inventarisasi, Mutasi dan Penilaian;
13. Penghapusan;
14. Pemindahtanganan;
15. Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
16. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
17. Pembiayaan;
18. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang;
19. Sengketa Barang Daerah;
20. Sanksi Administrasi;
21. Ketentuan Peralihan;
22. Ketentuan Penutup;
|
STATUS |
|
- Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Diundangkan pada tanggal 23 Desember 2010
|
[Download Perda]