PARKIR KHUSUS – RETRIBUSI
PERDA NO.28 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 1997. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhub No. 66 Tahun 1983; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 9. Sanksi Administrasi 10. Tata Cara Penagihan 11. Pengelolaan dan Penempatan Lokasi Parkir 12. Instansi Pemungut 13. Ketentuan Pidana 14. Penyidikan 15. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|