ANGKUTAN HASIL ALAM – RETRIBUSI
PERDA NO.29 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN HASIL ALAM
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan guna menertibkan angkutan Hasil Alam dan menjamin keselamatan pengguna jasa angkutan lainnya serta sebagai usaha untuk menggali sumber Pendapatan Daerah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Siak. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam Dengan Sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Nama, Subjek dan Objek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Tata Cara Pemungutan 9. Sanksi Administrasi 10. Tata Cara Penagihan 11. Ketentuan Penyidikan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|
Beserta lampiran |