PEMBENTUKAN DESA
PERDA NO.6 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DESA SRI GEMILSNG DI KECAMATAN KOTO GASIB, DESA BEKALAR, JAMBAI MAKMUR, SUNGAI GONDANG DAN PENCING, BEKULO DI KECAMATAN KANDIS, DESA SABAK PERMAI, SELAT GUNTUNG DAN BANDAR PEDADA DI KECAMATAN SABAK AUH, DESA KAYU ARA PERMAI DAN RAWA MEKAR JAYA DI KECAMATAN SUNGAI APIT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara berdayaguna dan berhasil guna, serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat maka dipandang perlu untuk menata kembali wilayah Desa di Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Kandis, Kecamatan Sabak Auh dan Kecamatan Sungai Apit.
aaaaaa |
|
– |
Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.28 Tahun 2006; Kepmendagri No.23 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2007.
aaa |
|
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur tentang Pembentukan Desa dengan Sistimatika:a
aaaa 2. Pembentukan dan Wilayah Desa 3. Batas Desa 4. Pemerintahan 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 11 Maret 2009a | |
CATATAN |
: |
|