IZIN PERTAMBANGAN DAN ENERGI – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 02 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
ABSTRAK | : | – |
Bahwa pengaturan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan dan energi dalam rangka otonomi daerah diperlukan agar terwujud kepastian berusaha serta terpeliharanya keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan selain dari pada itu sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah maka diperlukan aturan hukum yang mengatur berupa Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan dan Energi. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.5 Tahun 1960, Undang-Undang No.19 Tahun 1960, Undang-Undang No.44 Tahun 1960, Undang-Undang No.11 Tahun 1967, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.24 Tahun 1992, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.23 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.20 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1989, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2001, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi atas pemberian izin usaha pertambangan dan energi dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaA
STATUS |
A
: |
a
– |
Aa
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan Tanggal 12 Maret 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aa
a |
Abstrak
abstrak