KUANTAN SINGINGI – PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 07 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK | : | – |
Bahwa pengambilan Bahan Galian Golongan C adalah salah satu objek Pajak Daerah yang dipandang perlu adanya kebijakan yang bagi masyarakat, baik berbentuk Badan Hukum atau perorangan sebagai Pengambil Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Kuantan Singingi untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pembayaran Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang-undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.25 Tahun 2002, Keppres No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaA
STATUS |
A
: |
a
– – |
aaAaaaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 9 Juli 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaaaa
a |
Abstrak
abstrak