IMB – RETRIBUSI
PERDA NO. 26 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang No 18 tahun 1997. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Ketentuan perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Struktur dan Besarnya Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Cara Menghitung Retibusi 9. Wilayah Pemungutan 10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Pembatalan 17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 18. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 19. Kadaluwarsa 20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa 21. Pengelolaan 22. Instansi Pemungut 23. Pembinaan dan Pengawasan 24. Ketentuan Pidana 25. Penyidikan 26. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 18 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|