Perda Kab.Siak No 5 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak

PEMERINTAHAN – KEWENANGAN

PERDA NO.05 TAHUN  2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIAK

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini mengatur mengenai pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah daerah kabupaten /  kota berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 38 Tahun 2007.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2004; Permendagri No. 23 Tahun 2007

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak Dengan Sistimatika:

1.    Ketentuan Umum

2.    Penetapan

3.    Urusan Pemerintahan Yang Menajdi Kewenangan Pemerintah Daerah

4.    Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik

5.    Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan

6.    Pembiayaan Urusan Pemerintahan

7.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 22 September 2008
CATATAN

:

Beserta lampiran

[Download Perda]

[Download Lampiran Perda]