Perda Kabupaten Kampar Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan

HIBURAN – PAJAK

PERDA NO.  3 TAHUN 2003

2003

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HIBURAN

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan dengan telah ditetapkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, serta dengan telah diubahnya UU No.18 Tahun 1997 dengan UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No. 14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pajak Hiburan dengan sistematika sebagai berikut :

1.  Ketentuan Umum;

2.  Nama, Objek dan Subjek Pajak;

3.  Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;

4.  Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak;

5.  Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;

6.  Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;

7.  Tata Cara Pembayaran;

8.  Tata Cara Penagihan Pajak;

9.  Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;

10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;

11. Keberatan dan Banding;

12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

13. Kadaluwarsa;

14. Penyidikan;

15. Ketentuan Pidana;

16. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dicabut dan tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 10 November 2003.

CATATAN :

[Download Perda]