Perda Kab. Bengkalis Nomor 05 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 05 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 05 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN

ABSTRAK

:

Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kab. Bengkalis di bidang Retribusi harus diubah untuk disesuaikan.a

A



Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Perda Kab.Bengkalis No.14 Tahun 1998.a

a



Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dengan sistimatika:a

a
1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

3. Golongan Retribusi

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

6. Struktur dan Besarnya Tarif

7. Wilayah Pemungutan

8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

10. Sanksi Administrasi

11. Tata Cara Pembayaran

12. Tata Cara Penagihan

13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan.

15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

17. Kadaluarsa

18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa

19. Pengelolaan

20. Instansi Pemungut

21. Pembinaan dan Pengawasan

22. Ketentuan Pidana

23. Penyidikan

24. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 23 Juni 2003
CATATAN

:

[Download Perda]