PASAR – RETRIBUSI
PERDA NO. 7 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK | : | Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penghunian dan Penyewaan Ruko, Toko, Kios, Dan Los Milik Pemerintah Daerah Kampar dan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retiribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, untuk itu perulu diadakan perubahan dan penyesuaian.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 10 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No. 14 Tahun 1998. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan Retribusi sebagai imbalan atas jasa penyediaan fasilitas pasar dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subjek Pajak;; 3. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 4. Struktur dan Besarnya Tarif retribusi; 5. Wilayah pemungutan; 6. Masa retribusi; 7. Surat Pendaftaran; 8. Penetapan retribusi; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Sanksi administrasi; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Keberatan; 13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan retribusi; 14. Kadaluarsa Penagihan; 15. Ketentuan Pengawasan dan Pengendalian; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup; |
STATUS | : | Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 2 November 2006. |
CATATAN | : |