PASAR GROSIR/PERTOKOAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 8 TAHUN 1998
1998
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK :
|
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan diantaranya melalui retribusi pasar grosir dan atau pertokoan.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.85 Tahun 1993; Kepmendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan dengan sistematika sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum; 2.Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; 3.Golongan Retribusi; 4.Cara Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa; 5.Besarnya Tarif Retribusi; 6.Tata Cara Pemungutan; 7.Instansi Pemungut; 8.Ketentuan Pidana; 9.Ketentuan Penyidikan; 10.Ketentuan Penutup. |
STATUS :
|
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 28 Pebruari 1998. |
CATATAN :
|