Perda Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

KESEHATAN – RETRIBUSI

PERDA NO.  8 TAHUN 2003

2003

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah, serta telah ditetapkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No.7 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenkes No.582/Menkes/SK/II/1997; Kepmenkes No.436 Tahun 1993; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar No. 14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Subjek dan Objek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;

6. Struktur dan Besarnya Tarif;

7. Kerja Sama Pihak Ketiga;

8. Saat Retribusi Terutang;

9. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;

10. Wilayah Pemungutan;

11. Sanksi Administrasi;

12. Tata Cara Pembayaran;

13. Tata Cara Penagihan Retribusi;

14. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

15. Kadaluwarsa;

16. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;

17. Pengawasan;

18. Penyidikan;

19. Ketentuan Pidana;

20. Ketentuan Penutup.

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Perda No. 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dicabut dan tidak berlaku;

Diundangkan pada tanggal 10 November 2003.

CATATAN :

[Download Perda]