PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI
PERDA NO. 8 TAHUN 2006
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK | : | – Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2000 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, untuk itu perlu diadakan perubahan dan penyesuaian.
– Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda No.14 Tahun 1998 – Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, objek, dan subjek pajak; 3. Golongan retribusi 4. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; 5. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 6. Ketentuan perizinan dan pengelolaan; 7. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 8. Wilayah Pemungutan; 9. Surat Pendaftaran; 10. Penetapan retribusi; 11. Tata cara pemungutan; 12. Instansi pemungut; 13. Sanksi administrasi; 14. Tata cara pembayaran; 15. Keberatan; 16. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 17. Kadaluarsa penagihan; 18. Ketentuan penyidikan; 19. Ketentuan pidana 20. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Diundangkan pada tanggal 2 november 2006 |
CATATAN | : | – |