KABUPATEN – ORGANISASI – TATA KERJA
PERDA NO. 6 TAHUN 2008
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAMPAR
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu untuk membentuk, mengatur dan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 34 Tahun 2003; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Kepmendagri No. 158 Tahun 2004; Kepmendagri No. 159 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2008. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kampar dengan sistematika sebagai berilkut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Sekretariat Daerah Kabupaten; 4. Sekretariat DPRD; 5. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga; 6. Dinas Kesehatan; 7. Dinas Bina Marga dan Pengairan; 8. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang; 9. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; 10. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; 11. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 12. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja; 13. Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi; 14. Dinas Pendapatan Daerah; 15. Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan; 16. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura; 17. Dinas Perikanan; 18. Dinas Peternakan; 19. Dinas Perkebunan; 20. Dinas Kehutanan; 21. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 22. Dinas Pertambangan dan Energi; 23. Inspektorat; 24. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 25. Badan Kepegawaian Daerah; 26. Badan Lingkungan Hidup; 27. Badan Promosi dan Penanaman Modal; 28. Badan Penelitian dan Pengembangan; 29. Badan Kesbang, Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat; 30. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; 31. Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan; 32. Satuan Polisi Pamong Praja; 33. Kantor Pengolahan Data Elektronik dan Dokumentasi 34. Kantor Perpustakaan dan Arsip; 35. Kantor Pelayanan Terpadu; 36. RSUD Bangkinang; 37. Kecamatan; 38. Kelurahan; 39. Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; 40. Staf Ahli; 41. Eselonisasi Perangkat Daerah; 42. Ketentuan Peralihan; 43. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan dalam Peraturan Daerah yang isinya bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku; Diundangkan pada tanggal 15 Februari 2008. |
CATATAN | : | Peraturan Daerah ini membentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (18 dinas), Inspektorat Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah (12 lembaga), Kecamatan, dan kelurahan. Unsur pengawas penyelenggara Pemerintah Daerah, yang sebelumnya disebut Badan Pengawas berubah menjadi Inspektorat Kabupaten. |