DINAS DAERAH – SUSUNAN, KEDUDUKAN & TUPOKSI
PERDA NO. 2 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
ABSTRAK | : | – Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu pengaturan lebih lanjut tentang Dinas Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
– Dasar hukum : UU No 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007. – Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan susunan, kedudukan dan tugas pokok organisasi Dinas Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukan; 3. Tugas Fungsi dan Susunan Organisasi; 4. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Tata Kerja; 7. Pengangkatan dalam Jabatan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup; |
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/ atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. – Diundangkan pada tanggal 13 Januari 2011 |