INSPEKTORAT, BADAN DAN LEMBAGA TEKNIS – SUSUNAN, KEDUDUKAN & TUPOKSI
PERDA NO. 3 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK ORGANISASI INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
ABSTRAK | : | – Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu pengaturan lebih lanjut tentang Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah.
– Dasar hukum : UU No 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007. – Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan susunan, kedudukan dan tugas pokok organisasi inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah kabupaten kepulauan meranti dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Kedudukan; 3. Tugas Fungsi dan Susunan Organisasi; 4. Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah; 5. Kelompok Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Pengangkatan dalam Jabatan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup; |
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/ atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. – Diundangkan pada tanggal 13 Januari 2011 |