DAERAH – PAJAK
PERDA NO. 10 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK | : |
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Pajak a. Pajak Hotel b. Pajak Restoran c. Pajak Hiburan d. Pajak Reklame e. Pajak Penerangan Jalan f. Pajak Mineral Logam dan Batuan g. Pajak Parkir h. Pajak Air Tanah i. Pajak Sarang Burung Walet j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah 3. Wilayah Pemungutan 4. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak 5. Masa Pajak, Saat Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak 7. Surat Tagihan Pajak 8. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan 9. Keberatan dan Banding 10. Pembetulan, Pembatakan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 12. Kadaluwarsa Penagihan 13. Pembukuan dan Pemeriksaan 14. Insentif Pemungutan 15. Ketentuan Khusus 16. Penyidikan 17. Ketentuan Peralihan 18. Penutup; |
STATUS | : |
|