TA 2011 – APBD
PERDA NO. 9 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK | : | – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD untuk memperoleh pertseujuan bersama.
– Dasar hukum : UU No 12 Tahun 1995; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No. 13 Tahun 2006. – Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011 dengan sistematika sebagai berikut : |
STATUS | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 18 Februari 2011 |