BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat menimbulkan partisipatif, demokratis dan pemberdayaan masyarakat, serta mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |