Perda Kabupaten Kuansing Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 01 TAHUN 2009 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat menimbulkan partisipatif, demokratis dan pemberdayaan masyarakat, serta mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. BPD
  3. Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD
  4. Susunan Organisasi BPD
  5. Kedudukan, Fungsi dan Wewenang BPD
  6. Hak, Kewajiban, dan Larangan
  7. Masa Jabatan dan Pemberhentian Anggota BPD
  8. Penggantian Antar Waktu Anggota BPD
  9. Tata Tertib dan Mekanisme Kerja BPD
  10. Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
  11. Hubungan Kerja
  12. Keuangan dan Administratif
  13. Tindakan Penyidikan Terhadap Anggota BPD
  14. Pembinaan dan Pengawasan BPD
  15. Ketentuan Peralihan
  16. Ketentuan Lain-Lain
  17. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]