PERANGKAT DESA – PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa demi terwujudnya pelayanan yang optimal kepada masyarakat berdasarkan semangat otonomi diperlukan Perangkat Desa dalam Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |