Perda Kabupaten Kuansing Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

PERANGKAT DESA – PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

ABSTRAK

:

Bahwa demi terwujudnya pelayanan yang optimal kepada masyarakat berdasarkan semangat otonomi diperlukan Perangkat Desa dalam Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.48 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Perangkat Desa
  3. Pengangkatan Sekretaris Desa
  4. Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya
  5. Larangan Bagi Perangkat Desa
  6. Tindakan Penyidikan terhadap Perangkat Desa
  7. Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
  8. Pembinaan dan Pengawasan
  9. Ketentuan Lain-Lain
  10. Ketentuan Peralihan
  11. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]