RESTORAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 04 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa pajak restoran merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah kabupaten sebagaimana yang diatur dalam UU No.34 Tahun 2000, sehingga setiap pengusaha pengguna jasa restoran wajib dipungut pajak restoran. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan pajak atas setiap pelayanan di restoran dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaAa
STATUS |
A
: |
aA
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
: | a | –a
a |
Abstrak
abstrak