PEMELIHARAAN KESEHATAN HEWAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN HEWAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan mencegah penularan penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap hewan, maka perlu upaya Pemeliharaan Kesehatan Hewan. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.6 Tahun 1967, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000; Undang-Undang No.10 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |