Perda Kabupaten Kuansing Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan

PEMELIHARAAN KESEHATAN HEWAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN HEWAN

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan mencegah penularan penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap hewan, maka perlu upaya Pemeliharaan Kesehatan Hewan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.6 Tahun 1967, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000; Undang-Undang No.10 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.15 Tahun 1977; PP No.16 Tahun 1977; PP No.22 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemeliharaan Kesehatan Hewan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pemeliharaan Kesehatan Hewan
  3. Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan Hewan
  4. Retribusi
  5. Ketentuan Pidana
  6. Penyidikan
  7. Pembinaan dan Pengawasan
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Lain-Lain
  10. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]