PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dengan ditetapkannya UU No.34 Tahun 2000 Tentang perubahan atas Undang Undang No.18 Tahun 1997 maka dipandang perlu untuk melaksanakan pengelolaan dan pengendalian, secara terpadu terhadap pelayanan persampahan dan kebersihan melalui pungutan retribusi daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi jasa pelayanan pasar dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aA
STATUS |
A
: |
A
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
|
CATATAN a |
:
a |
a
aaa |
–a |
Abstrak
abstrak