Perda Kabupaten Kuansing Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan

PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN

ABSTRAK :

Bahwa dengan ditetapkannya UU No.34 Tahun 2000 Tentang perubahan atas Undang Undang No.18 Tahun 1997 maka dipandang perlu untuk melaksanakan pengelolaan dan pengendalian, secara terpadu terhadap  pelayanan persampahan dan kebersihan melalui pungutan retribusi daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.13 Tahun 2000 Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000, Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur pungutan retribusi jasa pelayanan pasar dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Obyek, dan Subyek Pajak
  3. Golongan Retribusi
  4. Tempat Sampah
  5. Pengangkatan Sampah
  6. Pengangkutan Sampah
  7. Pemusnahan Sampah
  8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  9. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
  10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  11. Saat Retribusi terutang
  12. Wilayah Pemungutan
  13. Tata Cara Pemungutan
  14. Sanksi Administrasi
  15. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  16. Tata Cara Penagihan
  17. Keberatan
  18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
  19. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  20. Petugas Pemungut
  21. Uang Perangsang
  22. Pengawasan dan Pengendalian
  23. Daluarsa
  24. Ketentuan Larangan
  25. Ketentuan Pidana
  26. Penyidikan
  27. Ketentuan Penutup
aA

STATUS

A

:

A

Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001

CATATAN a
:

a

a

aaa

a

Abstrak

abstrak

[Download Perda]