ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN – PENYELENGGARAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011
2011
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK | : | – | bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Kuantan Singingi dan berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. | |
– | Dasar Hukum :
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Kepres No. 88 Tahun 2004; Permendagri No. 28 Tahun 2005. |
|||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Hak dan Kewajiban Penduduk 3. Data dan Dokumen Kependudukan 4. Pendaftaran Penduduk 5. Pencatatan Sipil 6. Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi 7. Pelaksana 8. Sanksi Administratif 9. Ketentuan Pidana 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup; |
|||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Teluk Kuantan pada bulan September 2011 |
|
CATATAN | : | – | Semua data dan dokumen Kependudukan serta akta pencatatan sipil yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
Dalam lembar pengesahan belum tercantum tanggal pengesahan |