|
|
|
PARKIR DI TEPI JALAN UMUM – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi kendaraan serta kelancaran arus lalu lintas perlu diatur parkir bagi kendaraan di tepi jalan umum dan untuk pelayanan jasa tersebut dapat dipungut retribusi parkir di tepi jalan umum sebagai sumber penerimaan PAD.
|
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.14 Tahun 1992, Undang-Undang No..18 Tahun 1997, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.174 Tahun 1997.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi parkir di tepi jalan umum dengan sistematika sebagai berikut:
- Ketentuan Umum
- Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi
- Golongan Retribusi
- Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
- Penetapan Lokasi
- Penyelenggaraan Parkir
- Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
- Saat Retribusi terutang
- Wilayah Pemungutan
- Tata Cara Pemungutan
- Sanksi Administrasi
- Tata Cara Pembayaran Retribusi
- Tata Cara Penagihan
- Keberatan
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran
- Cara Penghapusan Piutang Retribusi
- Petugas Pemungut
- Uang Perangsang
- Pengawasan dan Pengendalian
- Daluarsa
- Ketentuan Pidana
- Penyidikan
- Ketentuan Penutup
|
aaaaaaaa
STATUS |
:
|
|
aa
Diundangkan di Teluk Kuantan 10 Juli 2001 |
CATATAN a
|
a:a
|
aaaa
|
–aaa |
aA
[Download Perda] |