Perda Kabupaten Kuansing Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan

KUANTAN SINGINGI – IZIN USAHA ANGKUTAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN

ABSTRAK :

Bahwa Izin Usaha Angkutan merupakan salah satu potensi yang dimanfaatkan sebagai
sumber penerimaan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Dasar Hukum :

Undang-undang No.14 Tahun 1992, Undang-undang No.18 Tahun 1997, Undang-undang No.22 Tahun 1999, Undang–undang No.25 Tahun 1999, Undang-undang No.53 Tahun 1999, Undang-undang No.13 Tahun 2000, Undang-undang No.34 Tahun 2000, PP No.41 Tahun 1993, PP No.25 Tahun 2000 Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmenhub No.68 Tahun 1993.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Kartu Kontrol Izin Usaha Angkutan
  5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  6. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  8. Saat Retribusi Terhutang
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Sanksi Administrasi
  12. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  13. Tata Cara Penagihan
  14. Keberatan
  15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  16. Cara Penghapusan Piutang Retribusi
  17. Petugas Pemungut
  18. Uang Perangsang
  19. Pengawasan dan Pengendalian
  20. Daluarsa
  21. Ketentuan Pidana
  22. Penyidikan
  23. Ketentuan Penutup
aaA

STATUS

A

:

a

Aaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Teluk Kuantan pada Tanggal 9 Juli 2001

CATATAN a
:a
aaaa
aaa

a

Abstrak

abstrak


[Download]