KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02 TAHUN 2004 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan Pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum |
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.22 Tahun 1999, Undang-Undang No.25 Tahun 1999, Undang-Undang No.28 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No. 106 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Azaz Umum Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 5. Perubahan APBD 6. Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 7. Kedudukan Keuangan DPRD 8. Pelaksanaan APBD 9. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 10. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah 11. Kerugian Keuangan Daerah 12. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |