Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 04 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan

KETENAGALISTRIKAN  – PENGELOLAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 04 TAHUN 2004 TENTANG PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Pelalawan perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2002, PP No.20 Tahun 1990, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmen ESDM No.1455 K/40/MEM/2000, Kepmenneg Lingkungan No.17 Tahun 2001, Kepmendagri  No.21 Tahun 2001, Kepmendagri No.22 Tahun 2001, Kepmendagri No.23 Tahun 2001, Kepmendagri No.24 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Wewenang dan Tanggung Jawab
  3. Pengelolaan
  4. Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
  5. Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri,  Usaha Penyediaan untuk Kepentingan Umum dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik
  6. Tata Cara Memperoleh Izin
  7. Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
  8. Hak dan Kewajiban
  9. Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat
  10. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  11. Golongan Retribusi
  12. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  13. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  14. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  15. Wilayah Pemungutan Retribusi
  16. Tata Cara Pemungutan
  17. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang
  18. Sanksi Administrasi
  19. Tata Cara Pembayaran
  20. Tata Cara Penagihan
  21. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  22. Kadaluarsa
  23. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  24. Instansi Pemungut
  25. Pengawasan
  26. Penyidikan
  27. Ketentuan Pidana
  28. Ketentuan Hukum
  29. Ketentuan Peralihan
  30. Ketentuan Penutup
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa

STATUS

A

:

aaa

aaaaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal

CATATAN a
:a
aaaa
aaaaa

a

[Download Perda]