Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 06 Tahun 2004 Tentang Penataan Batas Areal Perkebunan

AREAL PERKEBUNAN  – PENATAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 06 TAHUN 2004 TENTANG PENATAAN BATAS AREAL PERKEBUNAN

ABSTRAK :

Bahwa untuk menjaga keseimbangan antara daerah pemukiman penduduk, kawasan hutan dan kawasan yang dilindungi lainnya serta areal perkebunan perlu adanya pembuatan tata batas

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmen Kehutanan No.353/KPTS-II/1986, Kepmen Kehutanan No.837/KPTS/III/1989, Kepmen Pertanian No.357/KPTS/HK.350/5/2002, Perda No.23 Tahun 2001, Perda No.17 Tahun 2002, Perda No.27 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan Batas Areal Perkebunan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Dasar Penataan Batas Areal Perkebunan
  3. Sanksi
  4. Pengawasan
  5. Ketentuan Penutup
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa

STATUS

A

:

aaa

aaaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal

CATATAN a
:a
aaaa
aaaa

a

[Download Perda]