KEUANGAN DAERAH – PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 02 TAHUN 2004 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk melaksanakan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.18 Tahun 1997, Undang-Undang No.28 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, PP No.104 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.106 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.108 Tahun 2000, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, Perda No.01 Tahun 2002, Perda No.02 Tahun 2004.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Mengubah Ketentuan Pasal 1 2. Mengubah Ketentuan Pasal 61 3. Mengubah Ketentuan Pasal 62 4. Mengubah Ketentuan Pasal 63 5. Mengubah Ketentuan Pasal 64 6. Mengubah Ketentuan Pasal 65 7. Mengubah Ketentuan Pasal 66 8. Mengubah Ketentuan Pasal 67 9. Mengubah Ketentuan Pasal 68 10. Mengubah Ketentuan Pasal 69 11. Mengubah Ketentuan Pasal 70 12. Mengubah Ketentuan Pasal 71 13. Mengubah Ketentuan Pasal 72 14. Mengubah Ketentuan Pasal 73
|
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |