BPD – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2007
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 05 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini dibentuk untuk melaksanakan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. |
|
|
– |
Dasar Hukum :
Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan BPD, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan BPD 3. Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Wewenang 4. Kewajiban dan Hak BPD 5. Keanggotaan dan Kepengurusan 6. Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan BPD 7. Larangan Anggota BPD 8. Pemberhentian dan Penggantian 9. Kedudukan Keuangan BPD 10. Tindakan Terhadap Anggota BPD 11. Ketentuan Penutup |
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 2 Oktober 2007 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a a |