PAJAK PENERANGAN JALAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2009
2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa pajak merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah dan pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga perlu ditetapkan dengan peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 26 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak 3. Dasar PEngenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah 6. Tata Cara Perhitungan Penetapan Pajak 7. Tata Cara Pembayaran 8. Tata Cara Penagihan Pajak 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan PAjak 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi 11. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Bandung 12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak 13. Kadaluarsa Penagihan 14. Instansi Pemungut 15. PEngawasan 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 3 Nopember 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |