Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PAJAK PENERANGAN JALAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2009

2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

ABSTRAK

:

Bahwa pajak merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah dan pajak penerangan jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah sehingga perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dasar Hukum :

UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 26 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek dan Subjek Pajak

3. Dasar PEngenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak

4. Wilayah Pemungutan

5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah

6. Tata Cara Perhitungan Penetapan Pajak

7. Tata Cara Pembayaran

8. Tata Cara Penagihan Pajak

9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan PAjak

10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi

11. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Bandung

12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

13. Kadaluarsa Penagihan

14. Instansi Pemungut

15. PEngawasan

16. Penyidikan

17. Ketentuan Pidana

18. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 3 Nopember 2009

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]