AREAL PERKEBUNAN – PENATAAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 06 TAHUN 2004 TENTANG PENATAAN BATAS AREAL PERKEBUNAN
ABSTRAK | : | – |
Bahwa untuk menjaga keseimbangan antara daerah pemukiman penduduk, kawasan hutan dan kawasan yang dilindungi lainnya serta areal perkebunan perlu adanya pembuatan tata batas |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, Keppres No.44 Tahun 1999, Kepmen Kehutanan No.353/KPTS-II/1986, Kepmen Kehutanan No.837/KPTS/III/1989, Kepmen Pertanian No.357/KPTS/HK.350/5/2002, Perda No.23 Tahun 2001, Perda No.17 Tahun 2002, Perda No.27 Tahun 2002. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan Batas Areal Perkebunan, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
aaaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaa
a |