Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan

USAHA PETERNAKAN  – PERIZINAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG PERIZINAN DAN PENDAFTARAN  USAHA  PETERNAKAN

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha khususnya dibidang peternakan diperlukan adanya langkah-langkah untuk menciptakan ikilm usaha yang kondusif

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 1992, UU No.9 Tahun 1995, UU No.18 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, PP No.15 Tahun 1977, PP No.22 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan dan Pendafataran Usaha Peternakan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Jenis dan Penyelenggaraan Kegiatan
  3. Jenis Kewenangan
  4. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  5. Perizinan Perusahaan dan Tanda Daftar Peternakan Rakyat
  6. Persyaratan Perizinan
  7. Berakhirnya  IUP dan TDPR
  8. Pencabutan Izin Usaha Peternakan
  9. Pendaftaran Peternakan Rakyat
  10. Golongan Retribusi
  11. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  12. Prinsip Penetapan Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  13. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
  14. Wilayah Pemungutan Retribusi
  15. Tata Cara Pemungutan
  16. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang
  17. Sanksi Administrasi
  18. Tata Cara Pembayaran
  19. Tata Cara Penagihan
  20. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  21. Kadaluarsa
  22. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  23. Instansi Pemungut
  24. Pengawasan
  25. Penyidikan
  26. Ketentuan Pidana
  27. Ketentuan Lain-lain
  28. Ketentuan Peralihan
  29. Ketentuan Penutup
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa

STATUS

A

:

aaa

aaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal

CATATAN a
:a
aaaa
a

aa

[Download Perda]