RETRIBUSI KEBERSIHAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009
2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI KEBERSIHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa timbunan sampah merupakan salah satu penyebab tidak terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Pelalawan No. 44 Tahun 2002 perlu disempurnakan dengan membentuk peraturan daerah tentang retribuís dan kebersihan. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 53 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Pelalawan No. 04 Tahun 2008;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Kebersihan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribuís 3. Golongan Retribuís 4. Cara Mengukur Tingkst Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribuís 6. Wilayah Pemungutan Retribuís 7. Tata Cara Pemungutan 8. Masa Retribuís dan Saat Retribuís Terhutang 9. Tata Cara Pembayaran 10. Tata Cara Penagihan 11. Sanksi Administrasi 12. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 13. Kadaluarsa 14. Instansi Pemungut 15. PEngawasan 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 3 Nopember 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |