BIAYA CETAK DOKUMEN LELANG – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK DOKUMEN LELANG
ABSTRAK | : | – |
Bahwa dalam rangka kelancaran dalam penyelenggaraan lelang diperlukan biaya penyediaan dan pembuatan dokumen lelang yang memadai |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999, Keppres No.18 Tahun 2000. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Lelang, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa
STATUS |
A
: |
aaa
– |
aaaaaaaaaaaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaaa
Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal 1 Oktober 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–aaaaaa
aaaaaaaa |