Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Lelang

BIAYA CETAK DOKUMEN LELANG  – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 10 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK DOKUMEN LELANG

ABSTRAK :

Bahwa dalam rangka kelancaran dalam penyelenggaraan lelang diperlukan biaya penyediaan dan pembuatan dokumen lelang yang memadai

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.53 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Keppres No.44 Tahun 1999, Keppres No.18 Tahun 2000.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Lelang, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip Penetapan Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  6. Struktur Besarnya dan Tarif Retribusi
  7. Wilayah Pemungutan Retribusi
  8. Tata Cara Pemungutan
  9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang
  10. Tata Cara Penyediaan dan Pembuatan Dokumen Lelang
  11. Tata Cara Pembayaran
  12. Tata Cara Penagihan
  13. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
  14. Kadaluarsa
  15. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  16. Sanksi Administrasi
  17. Instansi Pemungut
  18. Pengawasan
  19. Penyidikan
  20. Ketentuan Pidana
  21. Ketentuan Penutup
aaaaaaaaaaAaaaaaaAaaaaaaaAaaaaaaaAaa

STATUS

A

:

aaa

aaaaaaaaaaaaaaaaaAaaaaaaAasaaaaaaaaaaaAaaaa

Mulai Berlaku Sejak Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Pangkalan Kerinci pada Tanggal  1 Oktober 2003

CATATAN a
:a
aaaa
aaaaaa

aaaaaaaa


[Download Perda]